MATERI KAJIAN RUTIN PANCASILA (2016): Melihat Ulang Makna Kedaulatan dalam Konstitusi Oleh Sirajuddin
Pasca Perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, tentu saja kita telah merasakan implikasi dari perubahan tersebut, terutama tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum yang lebih mengedepankan pada asas permusyawaratan, tetapi realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi yang liberal dan pragmatisme politik, praktek-praktek yangsejatnya tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara.
Oleh karena itu, perubahan UUD Negara RI tahun 1945 perlu dipikirkan kembali untuk memperkuat peran dan posisi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Tetapi hendaknya MPR dalam melakukan perubahan tersebut harus melakukan interpretasi dengan pendekatan sejarah dengan menggunakan referensi dan dokumen yang otentik, terutama memahami pokok-pokok pikiran para pendiri Negara yang muncul dalam perdebatan di sidang-sidang BPUPKI. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan gagasan dalam membangun Negara Kesatuan RI yang utuh dan kuat.
Unduh Makalah Lengkap Melihat Ulang Makna Kedaulatan dalam Konstitusi Oleh Dr. Sirajuddin, SH.MH