Pusat Pengkajian Pancasila adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengembangan dan pengkajian Pancasila. Pusat Pengkajian Pancasila dahulu bernama Laboratorium Pancasila yang  dibentuk pada tanggal 5 Juli 1967 atas prakarsa pejabat Rektor saat itu, yaitu Prof. Kolonel Dardji Darmodiharjo, S.H dan didukung oleh 15 Dosen Pancasila yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Rektor IKIP Malang Nomor: BUM 725/1967, tanggal 12 Oktober 1967.

Pada awalnya, Laboratorium Pancasila didirikan  dengan maksud untuk mengembangkan gagasan dan pemikiran yang mendukung pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sebagaimana diketahui, bahwa pada pra dan pasca Pemberontakan G30S/PKI telah berkembang faham marxisme-leninisme-komunisme-atheisme yang mengancam integritas dan kelangsungan hidup bangsa Indoneesia. Karena itu Pemerintah bersama masyarakat bertekad untuk mengembangkan pemikiran dan gerakan dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk itu Laboratorium Pancasila IKIP Malang merupakan lembaga yang mempunyai tugas dan fungi melakukan pengkajian, pengembangan, pendidikan, pembudayaan, dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Laboratorium Pancasila telah melakukan serangkaian kegiatan, diantaranya meliputi: (1) Pengembangan Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk semua jenjang pendidikan; (2) Penulisan buku-buku pelajaran dan buku pendukung Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk semua jenjang pendidikan; (3) Pemberian pelayanan dan konsultasi (clearing house) tentang ke-Pancasila-an bagi para guru dan dosen Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan serta pihak-pihak lain baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat umum; (4) Melakukan pengkajian dan pengembangan (research and development) strategis bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan; (5) Penulisan buku-buku bidang Filsafat  Pancasila dan UUD 1945 baik untuk masyarakat umum maupun lingkungan akademik; (6) Menyebarluaskan pemikiran dan gagasan yang terkait dengan wawasan dan sikap kebangsaan melalui berbagai forum ilmiah maupun konsultasi.

Seiring dengan perluasan mandat IKIP Malang, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 93 Tahun 1999, tanggal 4 Agustus 1999, tentang Perluasan Mandat IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang,  maka Laboratorium Pancasila IKIP Malang menjadi Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mendikbud RI No.30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang diubah menjadi UPT Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang.