MATERI KAJIAN RUTIN PANCASILA (2016): Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Undang Undang Mengurangi Kedaulatan Rakyat Indonesia Oleh Rusdianto Umar
Memberikan kewenangan menguji UU kepada MK, menunjukkan prinsip kedaulatan hukum (nomokrasi) lebih dominan dibandingkan prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi). Karena itu penulis menyarankan mengembalikan kewenangan ini kepada lembaga pemegang kedaulatan rakyat, dengan diberi nama Dewan Konstitusi atau komisi konstitusi. Dewan atau komisi ini merupakan bagian dari MPR yang keanggotaanya non partisan, yang terdiri dari: anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ditambah anggotanya dari usulan presiden, DPR, dan MA. Dengan demikian keberadaan DPD digantikan dengan Dewan Konstitusi atau Komisi Konstitusi ini yang tidak hanya menguji undang undang yang sudah disahkan bahkan juga menguji setiap rancangan UU yang akan disahkan. Bisa juga diberikan kewenangan mempersiapkan naskah perubahan terhadap UUD.
Unduh Makalah Lengkap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Undang Undang Mengurangi Kedaulatan Rakyat Indonesia Oleh Rusdianto Umar