MATERI KAJIAN RUTIN PANCASILA (2016): Aspek Sosiologis Politik Kedaulatan Rakyat dalam UUD NRI Tahun 1945 Oleh Suciati
Sebagai negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar (UUD ) 1945. Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketata negaraan secara tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar yang memuat tata kerja dalam kehidupan bernegara. UUD atau sering dengan kostitusi modern baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistim demokrasi perwakilan. Lembaga perwakilan (legislatif) dibutuhkan sebagai pembuat unadang-undang untuk mengurangi dan membatasi Raja. Oleh karena itu posisi konstitusi lebih tinggi dari Raja.
Dalam perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen (perubahan ) UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca Orde Baru. Perubahan tersebut dilatar belakangi oleh adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis yang setara dan seimbang diantara cabang kekuasaan untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.. Salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan antar lembaga negara.
Unduh Makalah Lengkap Aspek Sosiologis Politik Kedaulatan Rakyat dalam UUD NRI Tahun 1945 Oleh Dr. Suciati, SH., M. Hum