MATERI KAJIAN RUTIN PANCASILA (2016): Akar Masalah ‘Negara Hukum’ Indonesia (Perspektif Hermeneutika Hukum) Oleh Jazim Hamidi
Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang pada tanggal 22 April 2016 Melaksanakan kajian Rutin dengan tema “Konsep dan Aktualisasi Negara Hukum Pancasila” Dalam pelaksanaan kajian tersebut salah satu pemateri yang dihadirkan yaitu Dr. Jazim Hamidi, SH., MH mengangkat judul materi AKAR MASALAH ‘NEGARA HUKUM’ INDONESIA (Perspektif Hermeneutika Hukum).
Dalam perspektif pemateri akar masalah negara hukum di Indonesia adalah terjadinya kekeliruan dalam menempatkan teks dan konteks Proklamasi dalam sistem hukum Nasional. Perspektif pemateri Naskah Proklamasi merupakan grund norm dalam sistem hukum Nasional pfizer viagra prix. Secara garis besar hasil kesimpulan beliau, yaitu:
Pertama, Makna Naskah Proklamasi adalah naskah tentang proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan hakikat bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bebas dari segala belenggu penjajah (imperialisme), serta bebas dan mandiri untuk menentukan, mengatur, dan mengelola negara sesuai tujuan konstitusionalnya.
Kedua, Naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm-nya Indonesia, dalam pengertian nilai-nilai, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Naskah Proklamasi harus ditempatkan ke dalam sumber hukum materiil dalam bingkai Undang-undang Pemebentukan Persaturan Perundang-undangan yang baru nanti.
Ketiga, Implikasi hukum yang ditimbulkan adalah, Naskah Proklamasi merupakan sumber inspirasi, rujukan, dan kaidah penilai (norma kritik) untuk pembuatan serta pengujian peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Itu artinya manifestasi kedaulatan tumpah darah Indonesia sudah saatnya menjadi obat mujarab bagi intervensi kedaulatan tanpa batas (berderless state) yang diusung oleh negara adikuasa dan para sekutunya terhadap negara-bangsa merdeka yang lainnya di muka bumi ini.
Unduh makalah Akar Masalah ‘Negara Hukum’ Indonesia (Perspektif Hermeneutika Hukum) Oleh Dr. Jazim Hamidi, SH., MH.