- Terbinanya pengertian dan penghayatan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yang benar dan sah yang dapat dipertanggungÂjawabkan secara yuridis-konstitusional dan ilmiah, filosofis religius
- Teramalkannya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bernegara dan kehidupan bermasyarakat
- Terbinanya peningkatan pemasyarakatan ideologi Pancasila
- Terbinanya sistem Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menghayati dan mengamalkan Pancasila yang dapat dipertanggungÂjawabkan secara ideologis, psikologis, metodis dan sebagainya
- Tercukupinya buku-buku tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga memperkaya khasanah kepustakaan Indonesia;
- Terjaminnya kelangsungan pembangunan Bangsa Indonesia demi terwujudnya tujuan nasionasl serta cita-cita bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
- Terjaminnya kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan tetap lestarinya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perwujudan eksistensi dan identitas Nasional Indonesia.