1. Terbinanya pengertian dan penghayatan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yang benar dan sah yang dapat dipertanggung­jawabkan secara yuridis-konstitusional dan ilmiah, filosofis religius
  2. Teramalkannya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bernegara dan kehidupan bermasyarakat
  3. Terbinanya peningkatan pemasyarakatan ideologi Pancasila
  4. Terbinanya sistem Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menghayati dan mengamalkan Pancasila yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ideologis, psikologis, metodis dan sebagainya
  5. Tercukupinya buku-buku tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga memperkaya khasanah kepustakaan Indonesia;
  6. Terjaminnya kelangsungan pembangunan Bangsa Indonesia demi terwujudnya tujuan nasionasl serta cita-cita bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
  7. Terjaminnya kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan tetap lestarinya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perwujudan eksistensi dan identitas Nasional Indonesia.