UPT Pusat Pengkajian Pancasila merupakan unit pelaksana teknis dibidang pengembangan dan pengelolaan Pusat Pengkajian Pancasila. Adapun tugas pokok dan fungsi Pusat Pengkajian Pancasila berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2012, pasal 108 adalah:

Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengkajian Pancasila. Berdasarkan Pasal 107 (2) UPT Pusat Pengkajian Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.

Fungsi

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 108, berdasarkan pasal 109, UPT Pusat Pengkajian Pancasila menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Rencana, Program, dan anggaran UPT Pusat Pengkajian Pancasila
  2. Pengembangan dan pengkajian Pancasila
  3. Melaksanakan Pengembangan Pendidikan karakter dan budaya bangsa
  4. Pelaksanaan Urusan tata usaha UPT Pusat Pengkajian Pancasila
  5. Melakukan pengkajian dan penelitian, meliputi meliputi studi deduktif, riset empirik, riset strategik (riset jangkauan ke depan). Melakukan berbagai kajian, penelitian, pengembangan ideologi Nasional yang sinergis dengan UUD Proklamasi 1945.
  6. Melakukan pengabdian masyarakat untuk pembangunan pendidikan dan pembelajaran dengan melakukan pemetaan, pengembangan model-model pendidikan dan pembelajaran, melakukan layanan konsultasi, pelatihan, dan pendampingan penelitian serta pengembangan pembelajaran formal, informal, dan nonformal.