MATERI KAJIAN RUTIN PANCASILA (2016): Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Oleh Sutoyo
Dalam tataran formal, konsep kedaulatan sebenarnya telah dituangkan dan dilaksanakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Rakyat diberi kesempatan terlibat dalam pemilihan wakilnya baik yang duduk di BPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR dan BPD. Rakyat juga deberi kesempatan dalam menentukan pemimpinya, dari tingkat Kepala Desa, Bupati/Wali Kota, Gubernur bahkan Presiden.
Namun demikian, formalisme semata ternyata belum cukup. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa: setelah kedaulatan rakyat digunakan untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan dalam berbagai tingkatan, seolah kedaulan tersebut telah hilang. Rakyat kembali tidak berdaya. Kepentingannya diabaikan dan terpinggirkan. Wakil rakyat dan pemimpin telah membeli semua kedaulatan dari rakyat. Semua bentuk kesejahteraan rakyat telah diwakilkan kepada para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan dalam semua tingkatan. Inilah kondisi yang sangat memprihatinkan.
Tatanan formal harus diimbangi dengan ruh idialisme dan keteladanan dari para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan. Tanpa idealisme dan keteladanan, konsep kedaulatan rakyat sebagus apapun, akan berupah menjadi konsepsi kosong yang tanpa arti.
Unduh Makalah Lengkap Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Oleh Dr. Sutoyo, S.H., M.Hum.Watch Full Movie Online Streaming Online and Download